Dua Restoran di Jakarta Barat Dipasangi Stiker Penunggak Pajak
access_time Rabu, 02 November 2016
photo_cameraFotografer : Yopie Oscar
Sebanyak dua restoran dan satu toko waralaba dipasangi stiker penunggak pajak oleh petugas gabungan dari Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Rabu (2/11/2016). Dalam pemasangan stiker penunggak pajak tersebut, sejumlah petugas dari Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan serta Satpol PP mendatangi objek pajak yang belum melunasi kewajibannya. Petugas pun langsung menempelkan stiker berwarna merah yang bertuliskan \\\"Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah\\\".(Foto: Yopie/beritajakarta.com)